Ahli Kriminologi: Ada Perencanaan Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
GenPI.co - Ahli Kriminologi Muhammad Mustofa mengungkapkan ada perencanaan terkait pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang dilakukan para terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) awalnya menceritakan kronologi penembakan Brigadir J.
JPU mengatakan terdakwa Putri Candrawathi memberitahu terdakwa Ferdy Sambo adanya pelecehan seksual.
Setelah itu, Ferdy Sambo memanggil Ricky Rizal untuk disuruh menembak, lalu ditolak.
JPU menerangkan akhirnya Sambo meminta Richard Eliezer dan menyanggupi untuk menembak.
JPU menyatakan lokasi penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, kemudian Putri mengajak Kuat Maruf, Ricky Rizal, Eliezer dan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Bisa saudara ahli menjelaskan perlakuan para terdakwa dalam hal itu merupakan perencanaan atau bagaimana?" tanya JPU.
"Berdasarkan ilustrasi tadi, saya melihat di sana terjadi perencanaan," ucap Mustofa saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12).
Mustofa kemudian menjelaskan Richard bersedia melakukan karena dalam institusi hubungan kerja posisinya berada paling bawah.
"Bhayangkara dua pangkat paling rendah, sedangkan yang memerintahkan amat sangat tinggi," ujarnya.
Mustofa menerangkan di antara ajudan maupun pembantu rumah tangga yang ada dalam keluarga Ferdy Sambo, Eliezer yang paling junior sehingga kemungkinan melakukan penolakan menjadi lebih kecil.
Dia juga mengungkapkan Eliezer yang baru menjadi anggota polisi kemungkinan takut kehilangan pekerjaan.
JPU kemudian meminta kronologis singkat terkait peran masing-masing terdakwa.
Menurut Mustofa, dalam perencanaan pasti ada aktor intelektual yang paling berperan di dalam mengatur,
"Dia akan membuat pembagian kerja dan skenario yang harus dilakukan oleh siapa, mulai dari eksekusi sampai tindak lanjut agar peristiwa tidak terlihat dan teridentifikasi sebagai suatu pembunuhan berencana," tuturnya.
Mustofa menilai unsur-unsur itu terdapat dalam perencanaan seperti kronologi yang disampaikan JPU.
Sementara itu, dia mengatakan ajudan lain yang diikutsertakan itu kemungkinan menolak begitu kecil karena keadaannya sebagai bawahan.
Dia mengatakan selain Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, ketiga terdakwa lain, yakni Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Bharada Eliezer masuk dalam kategori hanya diikutsertakan.
Adapun Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Kuat Maruf, Ricky Rizal dan Bharada Eliezer didakwa terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang terjadi pada 8 Juli 2022.(*)
Tonton Video viral berikut:

