Perbedaan Visa dan Exit Permit, Pelancong Wajib Tahu!
JAKARTA, celebrities.id - Perbedaan Visa dan Exit Permit wajib diketahui pelancong saat bepergian ke luar negeri.
Pelancong wajib menyiapkan beberapa dokumen penting untuk diurus dan dibawa, di antaranya adalah visa dan exit permit, di mana keduanya jangan sampai terlewatkan.
Lalu, apa bedanya visa dan exit permit? Dihimpun dari berbagai sumber pada Selasa (18/4/2023), berikut ini perbedaannya.
Perbedaan Visa dan Exit Permit
Visa
Visa adalah jenis dokumen perjalanan untuk berwisata ke luar negeri. Sehingga Anda dapat memasuki atau berkunjung sebuah wilayah negara secara legal.
Jenis visa sendiri bermacam-macam, serta kegunaannya pun berbeda-beda. Berikut di antaranya;
1. Visa Turis
Visa ini hanya dapat digunakan untuk tujuan berwisata bagi wisatawan mancanegara yang ingin pergi liburan ke luar negeri.
Untuk pengajuan dokumen satu ini agar Anda dapat melakukan perjalanan ke luar negeri, Anda bisa datang ke kantor kedutaan negara tujuan. Namun perlu diperhatikan, bahwa setiap negara memiliki syarat pengajuan visa yang berbeda-beda.
Oleh karena itu, pastikan bahwa dokumen yang Anda lampirkan sudah sesuai dengan prosedur pengurusan visa di kedutaan negara tersebut.
2. Visa Kunjungan Keluarga
Dokumen perjalanan ke luar negeri satu ini sangat dibutuhkan, ketika Anda akan mengunjungi keluarga yang tengah tinggal di luar negeri.
Sama seperti halnya visa wisata, visa kunjungan keluarga juga harus Anda urus lebih dulu sebelum berangkat ke negara tujuan untuk mengunjungi sanak saudara di sana.
3. Visa Belajar
Selanjutnya adalah visa belajar. Seperti namanya, jenis dokumen penting satu ini diperuntukkan bagi pelajar yang akan sekolah di luar negeri. Tak hanya untuk berkunjung, visa ini sebagai legalitas ketika akan tinggal lama untuk urusan pendidikan.
Selain itu, pemegang visa ini tetap diperbolehkan untuk mengambil pekerjaan sampingan. Akan jumlah jam kerjanya harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.
4. Visa On Arrival
Visa on arrival ini berbeda dengan visa turis, perlu diurus beberapa minggu bahkan hingga berbulan-bulan di kantor kedutaan. Jenis dokumen ini dapat digunakan saat kali pertama tiba di negara tujuan.
Namun, perlu Anda ketahui, visa on arrival hanya dikeluarkan oleh negara-negara tertentu yang umumnya memiliki hubungan dekat saja.
Exit Permit
Exit permit merupakan kelengkapan perjalanan wisata berikutnya yang wajib Anda ketahui. Bentuk dari dokumen dari perjalanan ini adalah lembaran kertas yang berisi stempel resmi dari kantor imigrasi.
Kemudian lampiran itu pun ditempel pada paspor, sebagai tanda dan bukti bahwa Anda sudah memasuki atau keluar dari wilayah negara tertentu.
Masa berlaku dari exit permit ini rata-rata tiga bulan. Kemudian bisa juga jadi lebih panjang, tergantung pada jenis visa yang diperoleh.