Industri Film Bisa Gunakan Karya untuk Jaminan Kredit

Industri Film Bisa Gunakan Karya untuk Jaminan Kredit

Ekonomi | BuddyKu | Sabtu, 18 Februari 2023 - 00:12
share

JAKARTA - Industri film bisa menggunakan karya untuk jaminan kredit . Produk kekayaan intelektual bisa dijadikan jaminan pembiayaan di lembaga keuangan baik bank maupun non bank.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Juli 2022. Ketua Asosiasi Produser Film Indonesia Edwin Nazir menilai PP tersebut sangat progresif.

Menurutnya, aturan ini menjadi angin segar untuk para pelaku industri kreatif, salah satunya di industri film agar bisa menggunakan IP alias kekayaaan intelektualnya untuk kebutuhan finansial.

PP 24 Tahun 2022 ini sangat progresif, artinya membuka kesempatan baru untuk teman-teman IP creator untuk bisa menggunakan IP nya untuk kebutuhan yang berhubungan dengan institusi finansial ya. Jadi ini satu hal yang positif dan progresif, ujar Edwin Nazir, dikutip Sabtu (18/2/2023).

Sayangnya masih belum banyak pelaku industri kreatif yang belum mengetahui tentang PP ini. Diharapkan sosialisasi terkait penerapannya pun harus segera didiskusikan secara masif.

Mengingat, masih banyak para pelaku industri kreatif yang masih awam dengan istilah IP yang ternyata sudah bisa menjadi jaminan finansial mereka.

Sebagian sudah mengetahui walaupun tentunya ada sebagaian yang belum tahu juga. Tapi beberapa teman sudah mulai aware dengan adanya PP ini, dan mulai jadi diskusi, ungkapnya.

Memang yang sekarang jadi pembahasan adalah bagaimana praktiknya nanti, apa dari aturan ini lalu pelaksanaannya akan seperti apa. Diskusi-diskusi seperti ini yang memang perlu banyak dilakukan di kalangan industri, lanjutnya.

Dirinya pun berharap perangkat pelaksanaan PP ini bisa segera direalisasikan, salah satunya untuk industri film. Hal ini tak lain yakni agar bisa lebih membuka peluang dan akses bagi para pelaku industri kreatif untuk lebih dekat dengan institusi finansial hingga lembaga investasi.

Kalau untuk di film, harapannya adalah memang segera ada perangkat untuk pelaksanaannya. Seperti valuator, siapa yang bisa memvaluasi IP, tidak hanya di film tapi di seluruh industri kreatif, kira-kira seperti apa valuasinya, tuturnya.

Kemudian khusus untuk di film harapannya adalah mungkin dari valuasi ini dan dari PP 24 ini juga bisa mendekatkan akses kepada bukan hanya institusi finansial perfeksional tradisional, tapi juga lembaga-lembaga investasi ya, seperti perusahaan invesment company, untuk bisa juga tertarik ke IP IP film, dan mulai melakukan investasi di industri film, sambungnya.

Sebagai informasi, industri perfilman merupakan salah satu subsektor yang memberikan kontribusi signifikan kepada negara. Pada 2019, sumbangan film terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) RI mencapai Rp15 triliun.

Hadirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif diharapkan dapat semakin menggairahkan industri perfilman di Indonesia.

Topik Menarik