Komisaris Utama Masuk Bui, Bos Indosterling (TECH) Buka Suara
IDXChannel - Komisaris Utama (Komut) PT Indosterling Technomedia Tbk (TECH), Sean William Henley dijebloskan ke Rutan Salemba usai dilakukan penangkapan di rumahnya di wilayah Jakarta Utara oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Direktur Utama TECH, Galuh Damarjati Abdullah membenarkan penangkapan petinggi perseroan tersebut. Dalam keterangannya di Keterbukaan Informasi BEI, ditulis Senin (17/7/2023), manajemen memaparkan kronologi singkat ditangkapkan Sean William.
Komisaris Utama Perseroan, Sean William Henley dijemput di kediamannya di Jakarta Utara pada Kamis malam tanggal 6 Juli 2023 dan dibawa ke Rutan Salemba untuk menjalani pidananya.
Lanjut manajemen, Sean William Henley dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 5937 K/Pid.Sus/2022 Tanggal 28 November 2022 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Terpidana terbukti secara sah melakukan tindak pidana "Perbankan" sebagaimana melanggar Pasal 46 Jo Pasal 16 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan," kata Galuh.
"Selanjutnya, Sean William Henley akan menjalankan pertanggung jawaban atas putusan tindak pidana Perbankan dengan menjalankan masa hukuman sesuai putusan," dia menjelaskan.
Galuh menegaskan, tidak ada dampak terhadap perseroan atas kejadian penangkapan dan penahanan Sean William.
"Tidak terdapat dampak material atas operasional perseroan dikarenakan operasional tidak berpengaruh secara langsung atas pemberitaan ini," pungkasnya.
Namun demikian, saham TECH secara year to date atau sejak awal tahun sudah ambles 98,75 persen. Bahkan dalam tiga bulan saja, saham emiten teknologi tersebut merosot tajam 80,92 persen.
Saat ini, saham TECH masih tidur di level gocap atau Rp50.
Profil Sean William Henley
Mengutip laman resmi Indosterling, Sean William Henley menjabat sebagai Komisaris Indosterling Technomedia sejak 2019. Saat ini, dia juga menjabat sebagai Komisaris di IndoSterling Asset Management, serta CEO dan pendiri Indosterling Group dan Indosterling Capital.
Sumber Kekayaan Pangeran Alwaleed bin Talal, Orang Terkaya Arab Saudi Berharta Rp277 Triliun
Dia memimpin tim spesialis investasi yang bekerja sama dengan investor bernilai tinggi dan korporasi menengah untuk mengidentifikasi dan mengembangkan peluang untuk menciptakan nilai di pasar Indonesia dan di seluruh Asia Pasifik.
Sean William, peraih gelar Bachelor di bidang Business, Banking and Finance dari Monash University di Australia itu memiliki pengalaman lebih dari 20 tahun di pasar kewirausahaan dan keuangan.
Sebelumnya dia juga pernah dinominasikan sebagai Direktur di Bursa Efek Indonesia, di mana Sean William memperoleh pengetahuan mendalam tentang regulasi, peluang dan tantangan pasar Indonesia.
Sekadar informasi, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menangkap buron terpidana Sean William Henley terkait kasus perbankan. Sean ditangkap pada Kamis, 6 Juli 2023 pukul 21.00 WIB.
Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berhasil melakukan penangkapan buron atas nama terpidana Sean William Henley, kata Kasi Intel Kejari Jakpus, Bani Immanuel dalam keterangannya, Jumat (7/7/2023).
Bani menjelaskan penangkapan itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 5937 K/Pid.Sus/2022 Tanggal 28 November 2022 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Terpidana terbukti secara sah melakukan tindak pidana Perbankan sebagaimana melanggar Pasal 46 Jo Pasal 16 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Sean berhasil ditangkap di rumahnya di wilayah Jakarta Utara. Setelah ditangkap, Sean kemudian dijebloskan ke Rutan Salemba untuk menjalani hukumannya.
Terpidana Sean William Henley yang diketahui berada di kediamannya yakni di Jl. Pluit Karang Molek VIII, Jakarta Utara, selanjutnya terhadap Terpidana dilakukan eksekusi di Rumah Tahanan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat, ujar Bani.
Sebagai informasi, atas perbuatannya Sean William Henley telah dijatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp10 miliar dengan denda kurungan enam bulan apabila tidak membayar denda tersebut.
(FAY)