Apakah Tantiem Termasuk Objek PPh 21? Begini Jawabannya
IDXChannel - Apakah tantiem termasuk objek PPh 21? Bagi yang belum familiar dengan istilah tersebut, tantiem adalah sejenis bonus tahunan.
Bedanya, tantiem dibayarkan oleh pemegang saham kepada direksi dan merupakan keuntungan perusahaan yang diberikan kepada anggota komite berdasarkan persentase atau jumlah tertentu dari laba bersih yang ditentukan dalam pasal 70 ayat 1 UU No.4 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).
Apakah Tantiem Termasuk Objek PPh 21
Dalam beberapa kasus, karyawan bingung membedakan tantiem bonus dan dividen. Sebab, keduanya merupakan bonus yang diperoleh dari pembagian keuntungan dengan para petinggi perusahaan.
Mengutip Pajak Online, tantiem dibagikan berdasarkan aturan yang ditetapkan oleh perusahaan itu sendiri, dan dividen dibagikan berdasarkan rasio kepemilikan saham. Dividen diterima secara pasif oleh penerimanya, sedangkan bonus diperoleh melalui keterlibatan aktif penerima sebagai bentuk penghargaan.
Dividen dipotong PPh Pasal 4(2), dan tantiem dipotong PPh Pasal 21, seperti jenis tantiem lainnya yang diatur dalam Peraturan Komisioner Pajak Nomor PER-31/PJ/2009 dimana tantiem dan tunjangan dikenakan pajak PPh 21.
Oleh karena itu, karena tantiem merupakan pembagian keuntungan, maka tantiem tersebut tidak dapat dimasukkan sebagai biaya usaha dalam menghitung penghasilan kena pajak. Namun bagi penerima, tantiem tersebut dikenakan PPh Orang Pribadi Pasal 21. (SNP)