Gas Elpiji 3 Kg Langka! Ini Link Pendaftaran dan Syarat Jadi Pangkalan

Gas Elpiji 3 Kg Langka! Ini Link Pendaftaran dan Syarat Jadi Pangkalan

Ekonomi | sidoarjo.inews.id | Selasa, 4 Februari 2025 - 00:10
share

JAKARTA, iNewsSidoarjo.id - Link pendaftaran dan syarat menjadi pangkalan gas elpiji 3 kg. Mulai 1 Februari 2025, gas elpiji 3 kg tidak lagi dijual bebas di warung-warung. Diketahui jika Gas elpiji 3 kg hanya bisa dibeli di pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.

Dengan kebijakan ini, pengecer yang ingin tetap berjualan wajib mengikuti prosedur pendaftaran untuk menjadi pangkalan resmi LPG 3 kg. Pemerintah menetapkan masa transisi selama satu bulan untuk mengonversi pengecer menjadi pangkalan resmi.

Dengan langkah ini, ditargetkan pada Maret 2025, keberadaan pengecer LPG 3 kg akan dihapus sepenuhnya, dikutip dari okzone.com pada Senin (3/2/2025).

1. Link Pendaftaran Pangkalan Resmi Gas Elpiji 3 Kg Pengecer yang ingin menjadi subpenyalur dapat mengajukan pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).

- Buka link www.oss.go.id

- Klik tombol "Daftar" di bagian kanan atas halaman

- Isi formulir pendaftaran dengan data lengkap, seperti NIK, tanggal lahir, nomor telepon, dan email

- Centang pernyataan persetujuan, lalu klik "Submit"

- Periksa email untuk proses aktivasi, lalu klik "Aktivasi"

- Setelah aktivasi berhasil, sistem OSS akan mengirimkan password ke email yang telah didaftarkan

2. Syarat Menjadi Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg Mengajukan Izin Usaha Mikro dan Nomor Induk Berusaha (NIB)

- Akses www.oss.go.id dan masuk ke halaman utama

- Login menggunakan email dan password yang telah diterima

- Pilih menu "Permohonan", lalu klik "IUMK"

- Pilih Nomor Induk Berusaha (NIB) dan lengkapi data profil

- Klik "Simpan dan Lanjutkan", lalu tambahkan detail usaha dengan memilih "Tambah Usaha"

- Setelah semua informasi terisi, klik "Simpan" dan lanjutkan ke tahap berikutnya

- Pada bagian izin lokasi dan lingkungan, klik "Selanjutnya"

- Pastikan seluruh data sudah benar, centang pernyataan persetujuan

- Klik "Proses NIB dan Izin Usaha", lalu cetak dokumen dengan memilih "Cetak NIB" dan "Cetak Izin Usaha"

3. Pendaftaran Pangkalan Resmi Gas Elpiji 3 Kg di Aplikasi Pengecer yang ingin menjadi subpenyalur dapat mengajukan pendaftaran melalui Aplikasi OSS Indonesia. Begini caranya: - Unduh aplikasi OSS Indonesia dari Google Play Store atau App Store - Buka aplikasi, lalu pilih "Daftar"

- Masukkan nomor HP, lalu klik "Kirim kode verifikasi melalui WhatsApp"

- Masukkan kode verifikasi yang diterima

- Setelah verifikasi berhasil, buat password minimal 8 karakter yang terdiri dari huruf besar, huruf kecil, angka, dan simbol

- Lengkapi formulir pendaftaran hingga muncul notifikasi "Pendaftaran Berhasil"

- Login menggunakan nomor ponsel dan password yang telah dibuat

- Isi data usaha, seperti NPWP, BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan (jika ada)

- Pilih bidang usaha berdasarkan kode KBLI 2020 yang sesuai

- Masukkan informasi luas lahan dan modal usaha, lalu lakukan validasi risiko

- Tambahkan daftar produk/jasa dan pastikan apakah memerlukan sertifikasi halal atau SNI

- Centang pernyataan mandiri terkait kepatuhan terhadap tata ruang daerah - Jika ingin mendaftarkan lebih dari satu usaha, klik "Tambah bidang usaha"

- Pilih KBLI yang akan diproses perizinannya

- Setelah NIB diterbitkan, dokumen dapat dicetak

4. Mendaftar Sebagai Agen Pangkalan Gas LPG 3 Kg - Akses laman Kemitraan Patra Niaga - Pilih lokasi usaha dengan mengisi provinsi, kota, kecamatan, dan kode pos - Klik "Registrasi"

- Unggah dokumen administrasi sesuai persyaratan yang ditetapkan

- Setelah seluruh proses selesai, pendaftar akan resmi menjadi agen pangkalan LPG 3 kg Dengan mengikuti prosedur ini, pengecer dapat beroperasi secara legal sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi, sehingga tetap bisa menjual gas elpiji subsidi sesuai ketentuan pemerintah. iNewsSidoarjo

Topik Menarik