BEI Tunda Short Selling hingga September 2025, Berlaku Mulai Hari Ini

BEI Tunda Short Selling hingga September 2025, Berlaku Mulai Hari Ini

Ekonomi | idxchannel | Jum'at, 25 April 2025 - 00:24
share

IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) menunda implementasi transaksi short selling hingga 26 September 2025.

Short selling adalah transaksi penjualan efek yang memungkinkan investor untuk mendapatkan keuntungan saat market sedang turun.

Pengumuman ini menindaklanjuti Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor: S-25/D.04/2025 tanggal 27 Maret 2025 yang mengatur penundaan kebijakan tersebut.

Keputusan OJK menunda short selling seiring dengan tekanan yang terjadi di pasar saham domestik dalam beberapa waktu terakhir.

Dengan demikian, Bursa resmi mencabut seluruh efek yang sebelumnya masuk dalam Daftar Efek yang dapat ditransaksikan secara Short Selling mulai Kamis, 25 April 2025.

Daftar tersebut sebelumnya tercantum dalam butir 1.f. pengumuman BEI No. Peng-00055/BEI.POP/04-2025 tanggal 25 Maret 2025.

"Penundaan implementasi Pembiayaan Transaksi Short Selling  dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek dan pencabutan Daftar Efek yang dapat ditransaksikan secara Short Selling berlaku sejak 25 April 2025," tulis pengumuman Bursa, Kamis (24/4/2025) malam.

Karena itu, BEI tidak akan menerbitkan daftar efek short selling sebagaimana diatur dalam ketentuan III Peraturan Bursa Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Marjin dan Transaksi Short Selling hingga 26 September 2025.

Sebelumnya, BEI berencana meluncurkan implementasi transaksi short selling dan intraday short selling (IDSS) pada kuartal II-2025. Ini merupakan tahap pertama penerapan short selling dan akan dibatasi hingga satu tahun berikutnya. Di mana yang bisa bertransaksi pada tahap pertama hanya investor ritel domestik.

(DESI ANGRIANI)

Topik Menarik