Driver Ojol dan Kurir Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Apa Kata Menaker?
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan penting bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online mendapat program BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek). Pasalnya, dua jenis pekerjaan ini rentan dengan kecelakaan kerja.
1. Berikan Perlindungan
Dia memastikan pemerintah bakal memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pengemudi dan kurir online.
"Penting pengemudi dan kurir online untuk menjadi peserta jaminan sosial karena risiko kecelakaan kerja terutama kendaraan roda dua itu sangat tinggi, " ujar Yassierli di Jakarta, ditulis Jumat (9/5/2025).
Yassierli menjelaskan, apabila terjadi kecelakaan terhadap pengemudi dan kurir online, maka seluruh tagihan biaya kecelakaan di rumah sakit menjadi beban pengemudi dan kurir online tersebut.
Namun, jika sudah menjadi peserta Jamsostek maka pengemudi dan kurir online akan mendapatkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
"Kami meyakini perlindungan sosial bagi pengemudi dan kurir online adalah salah satu fondasi penting dari negara kesejahteraan,” paparnya.
“Untuk itu, perluasan akses terhadap program jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan akan terus kami dorong, agar pekerja platform mendapatkan hak-hak dasar mereka sebagaimana pekerja formal lainnya, " beber dia.
2. Keberpihakan kepada Rakyat
Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, keadilan sosial dan keberpihakan kepada rakyat kecil sebagai prioritas utama pemerintah. Langkah konkritnya dimulai dengan pemberian Bonus Hari Raya (BHR) menjelang Idul Fitri 2025, dengan menerbitkan SE Nomor M/3/HK.04.00/III/2025.
"Yang paling penting adalah saudara kita (pengemudi dan kurir online-red) memperoleh kepastian jaminan sosial. Data Jamsostek, saat ini baru 250 ribu pengemudi ojol terlindungi, kita ingin sesuai amanat konstitusi setiap warganegara berhak mendapatkan perlindungan sosial. Ini harus dirumuskan, " tutur dia.
3. Ada 2 Juta Pengemudi Online
Senada, Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyono mengungkapkan dari sekitar 2 juta pengemudi online di Indonesia, baru 250.000 orang yang telah terlindungi program Jamsos. Artinya, masih ada 1,7 juta pengemudi Ojol yang belum memiliki perlindungan jika terjadi risiko kerja.
"Padahal kita tahu, tingkat risiko di lalu lintas cukup tinggi. Mereka bisa kehilangan penghasilan harian, beban biaya rumah sakit, hingga risiko cacat atau meninggal dunia, yang mempengaruhi masa depan kesejahteraan keluarganya, " ungkap Eko Cahyono.