Apakah Gaji ke-13 Sama dengan Gaji Pokok?
JAKARTA - Apakah gaji 13 sama dengan gaji pokok? Menjelang pertengahan tahun, banyak masyarakat khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, dan pensiunan bertanya-tanya mengenai besaran dan komponen gaji ke-13. Salah satu pertanyaan yang kerap muncul adalah: apakah gaji ke-13 sama dengan gaji pokok?
Jawabannya adalah tidak. Gaji ke-13 tidak hanya terdiri dari gaji pokok, melainkan juga mencakup berbagai komponen tunjangan. Hal ini berbeda dari Tunjangan Hari Raya (THR) yang umumnya hanya setara satu bulan upah dan dibayarkan menjelang hari raya keagamaan.
1. Perbedaan THR dan Gaji ke-13
THR, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan. Besarannya disesuaikan dengan masa kerja, dan untuk yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, diberikan setara satu bulan upah.
Berbeda dengan THR, gaji ke-13 diberikan dengan tujuan membantu ASN, TNI/Polri, dan pensiunan dalam memenuhi kebutuhan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah. Karena itu, gaji ke-13 mencakup lebih dari sekadar gaji pokok. Dalam gaji ke-13, terdapat tambahan berupa tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja (tukin) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di daerah.
2. Komponen Gaji Ke-13 PNS
Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, gaji ke-13 bagi PNS aktif terdiri dari:
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tunjangan kinerja atau TPP
Sementara bagi pensiunan, gaji ke-13 meliputi pensiun pokok dan tunjangan keluarga serta tambahan penghasilan lainnya, jika ada.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 untuk tahun 2025 akan dilakukan paling lambat pada bulan Juli. Hal ini memberikan waktu maksimal satu bulan bagi ASN dan pensiunan untuk menerima dana tersebut.
Gaji Pokok PNS
Gaji pokok PNS ditetapkan berdasarkan golongan dan masa kerja, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024. Berikut adalah kisaran gaji pokok terbaru:
Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400
Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600
Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700
Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200
Nominal ini belum termasuk tunjangan, sehingga total pendapatan yang diterima, termasuk gaji ke-13, dapat berbeda antara satu ASN dengan ASN lainnya tergantung pada jabatan dan instansi tempat bekerja.
Jadi, gaji ke-13 tidak sama dengan gaji pokok. Besarannya bisa jauh lebih tinggi karena mencakup sejumlah tunjangan di luar gaji pokok. Pemahaman ini penting agar masyarakat tidak keliru dalam membedakan antara THR dan gaji ke-13, serta lebih siap dalam mengelola keuangan menjelang tahun ajaran baru.