OJK Blokir 1.123 Entitas Pinjol Ilegal hingga April 2025

OJK Blokir 1.123 Entitas Pinjol Ilegal hingga April 2025

Ekonomi | okezone | Sabtu, 10 Mei 2025 - 06:10
share

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) blokir 1.123 entitas pinjaman online/daring ilegal dan 209 entitas investasi ilegal yang beroperasi melalui situs dan aplikasi digital.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan upaya ini merupakan langkah untuk memperkuat perlindungan konsumen dan menindak tegas entitas keuangan ilegal sepanjang tahun 2025. 

“Sepanjang Januari sampai 30 April 2025, OJK menemukan dan menghentikan 1.123 entitas pinjaman online ilegal dan 209 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat,” kata Kiki di Jakarta, dikutip Sabtu (10/5/2025).

1. Pinjol Ilegal

Friderica menyebut pihaknya juga menerima 1.899 pengaduan masyarakat terkait pinjaman online ilegal dan 424 pengaduan tentang investasi ilegal selama empat bulan pertama tahun ini.

Adapun Satgas Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) yang dibentuk OJK, kata Kiki juga berhasil menemukan 2.422 nomor kontak debt collector yang digunakan oleh pinjol ilegal.

“Satgas PASTI telah mengajukan nomor tersebut kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI,” jelasnya.

 

2. Rekening Pinjol

Selain itu, bersama Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), Satgas PASTI menerima 105.202 laporan sepanjang 2025. 

Dari jumlah itu, 38.819 pengaduan diteruskan ke pelaku usaha sektor keuangan dan 34.383 langsung ditindaklanjuti oleh sistem IASC.

Jumlah rekening yang dilaporkan mencapai 172.624 dan sebanyak 42.504 rekening sudah diblokir.

Dari sisi penegakan hukum, OJK telah menjatuhkan 55 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 23 sanksi denda kepada 22 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Di samping itu, 93 PUJK telah mengganti kerugian konsumen dengan nilai total Rp17,68 miliar dan USD3.281.

Topik Menarik