Polda NTB Telisik Proyek Pengadaan Kapal Kayu di Dishub Bima
MATARAM -Pengadaan empat kapal kayu di Pemkab Bima tahun 2021 diduga bermasalah. Proyek di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bima itu kini diusut Subdit III Ditreskrimsus Polda NTB.
Penelusuran koran ini, Polda NTB mengusut kasus tersebut berdasarkan Surat Tugas Nomor: SP-Gas/12/V/2022/Ditreskrimsus tanggal 24 Mei 2022. Artinya, penanganan kasus tersebut masih dalam proses pengumpulan barang bukti dan pengumpulan data.
Informasi yang didapatkan, penyelidik sudah turun ke Bima. Mereka memeriksa pejabat pembuat komitmen (PPK); konsultan perencana dan pengawas; serta pelaksana lapangan.
Pemeriksaan dilakukan di ruang Satreskrim Polres Bima. Kasatreskrim Polres Bima AKP Masdidin membenarkan adanya pemeriksaan itu. Numpang ruangan saja. Ditangani Polda NTB, kata Masdidin saat dihubungi.
Berdasarkan layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) Pemkab Bima, total anggaran pengadaan kapal itu Rp 3,98 miliar. Proyek tersebut dikerjakan CV Sarana Fiberindo Mandiri sesuai kontrak Nomor 990.550/100/DISHUB/VIII/2021 tanggal 5 Agustus 2021.
Proyek tersebut menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Diduga ada penyimpangan pada sejumlah item pekerjaan. Di antaranya pemeliharaan tidak sesuai kontrak, pembayaran termin II dan III tidak sesuai kontrak, keterlambatan penyelesaian pekerjaan, kekurangan volume pekerjaan, dan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi.
Kendati demikian proyek tersebut sudah dilakukan provisional hand over (PHO) atau serah terima hasil pekerjaan. Itu sesuai berita acara penyerahan hasil pekerjaan Nomor 11/SFM/XII/2021 tanggal 22 Desember 2021.
Sementara itu, Kabid Humas Polda NTB Kombespol Artanto mengaku belum mendapatkan laporan dari Ditreskrimsus terkait pengusutan proyek tersebut. Karena mungkin menyangkut masalah teknis. Nanti saya tanyakan dulu (Ditreskrimsus), seperti apa penanganannya, kata Artanto singkat. (arl/r1)