1.557 WBP di Sulawesi Utara Dapat Remisi, 19 Orang Langsung Bebas
MANADO, iNews.id - Sebanyak 1.557 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas/Rutan/LPKA se-Sulawesi Utara (Sulut) mendapatkan hak remisi umum. Pemberian remisi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI, Nomor: PAS-1268.PK.05.04 tahun 2022.
1.557 WBP di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulut itu mendapat remisi dalam rangka HUT ke-77 Republik Indonesia.
Sebanyak 19 orang WBP setelah mendapat remisi langsung bebas sementara 1.538 orang setelah mendapat remisi masih ada sisa pidana yang harus dijalani.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulut, Haris Sukamto, mengatakan besaran remisi umum untuk tahun pertama terbagi menjadi dua.
Bagi narapidana yang telah menjalani pidana 6-12 bulan diberikan remisi 1 bulan; tahun kedua mendapat 3 bulan; tahun ketiga mendapat 4 bulan; tahun keempat dan kelima mendapat 5 bulan dan tahun keenam dan seterusnya mendapat 6 bulan, tuturnya usai upacara pengibaran bendera Merah Putih di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Manado, Rabu (17/8/2022).
Pemberian remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan KEPPRES No. 174 Tahun 1999 tentang remisi dan Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-Undangan tanggal 12 Januari 2000 Nomor : M.09-HN.02.01 Tahun 1999 tentang remisi.
Bagi narapidana yang berbuat jasa kepada negara atau kemanusiaan mendapat pengurangan tambahan setinggi-tingginya 6 (enam) bulan dan bagi yang membantu kegiatan dinas lembaga pemasyarakatan / rumah tahanan negara antara lain sebagai pemuka narapidana mendapat pengurangan tambahan sebesar 1/3 (sepertiga) dari pengurangan/ remisi yang diperolehnya, jelas Haris.
1.538 orang setelah mendapat remisi masih ada sisa pidana yang harus dijalani yakni 283 orang berasal dari Lapas Kelas IIA Manado, 260 orang Lapas Kelas IIB Tondano, 190 orang Lapas Kelas IIB Bitung, 37 orang Lapas Kelas IIB Ulu Siau, 124 orang Lapas Kelas IIB Tahuna, dan 78 orang LPKA Kelas IIB Tomohon.
Kemudian 26 orang Lapas Perempuan Kelas IIB Manado, 137 orang, Lapas Kelas III Amurang, 16 orang Lapas Kelas III Tagulandang, 17 orang Lapas Kelas III Enemawira, 12 orang Lapas Kelas III Tamako, 41 orang Lapas Kelas III Lirung, 152 orang Rutan Kelas IIA Manado dan 165 orang Rutan Kelas IIB Kotamobagu.
Sedangkan 19 orang yang langsung bebas setelah mendapat remisi, 10 orang berasal dari Lapas Kelas IIB Bitung, 2 orang dari LPKA Kelas IIB Tomohon, 1 orang Lapas Kelas III Enemawira dan 6 orang Rutan Kelas IIB Kotamobagu.
Adapun remisi yang diperoleh berdasarkan jenis tindak pidana, Narkoba 70 orang, Tipikor 4 orang, Perlindungan Anak 940 orang, Perdagangan manusia 2 orang, Pembunuhan, 209 orang, Penggelapan 17 orang dan Pidana Lainnya 317 orang, ujar Haris.
Sementara, masih ada 74 WBP yang usulan remisinya belum turun SK dikarenakan masih menunggu verifikasi dan otorisasi SK dari Ditjen PAS. Untuk sementara masih dilakukan komunikasi intens ke Ditjen.
Kemungkinan SK remisi yang belum turun tersebut akan menyusul kemudian, kata Haris
Haris Sukamto mengucapkan selat kepada WBP yang mendapatkan remisi bebas. Dia berharap WBP yang bebas bisa diterima oleh Masyarakat.
Pendidikan Ricky Kambuaya, Pemain Timnas Indonesia yang Ternyata Mahasiswa S2 Ilmu Manajemen
Dikatakan, pembinaan selama WBP tersebut berada di Lapas dan Rutan, saat mereka bebas, kiranya Masyarakat dan Pemerintah bisa meneruskan pembinaan WBP tersebut, sehingga mereka bisa kembali menjadi bagian Keluarga dan berguna bagi keluarga, masyarakat dan pemerintah serta bangsa ini.
Untuk itu, kepedulian kita semua, mari sama-sama kita bina yang bersangkutan sehingga mereka menjadi bagian dari Keluarga kita, yang nantinya setelah mereka keluar dan kembali lagi ke Masyarakat tentu kembali berguna bagi keluarganya, masyarakat, Pemerintah, bangsa, negara dan agamanya, ujar Haris.