Pasutri Buang Bayi ke Sumur di Jepara, Pelaku Tak Punya Biaya Berobat dan Emosi Anak Rewel
JEPARA, iNews.id Latar belakang kasus pembuangan bayi ke sumur di yang dilakukan pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Jepara terungkap. Mereka melakukan itu karena faktor ekonomi dan emosi terhadap sang anak yang terus menangis dan rewel.
Sebelumnya, aparat Polres Jepara berhasil mengungkap pelaku pembuangan bayi yang ditemukan di sumur. Pelaku tak lain adalah pasutri berinisial MR (44) dan S (31) yang merupakan orang tua dari bayi berusia 3 bulan tersebut.
Perbuatan dilakukan tersangka karena tidak ada biaya untuk berobat, ditambah emosi terhadap sang anak yang rewel karena sakit dan tidak kunjung sembuh, ujar Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Senin (22/5/2023).
Dikatakannya, kedua tersangka dikenakan pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp3 miliar.
Pasal 80 Ayat 3 dan ayat 4 Undang Undang Perlindungan Anak dan juga Pasal 338 atau 340 KHUP. Ancaman pidana paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 3 miliar, kata Wahyu.
Kapolres mengungkapkan, kedua tersangka sempat berpura-pura kehilangan anak mereka yang nomor dua. Anak berinisial MHR baru berusia tiga bulan. Mereka juga sempat membuat alibi bahwa bayi tersebut hilang diculik.
Memang pada saat kejadian, pada awalnya tersangka membuat alibi dengan jendela rumah dibuka, seolah-olah anaknya ada yang menculik. Sempat datang ke polsek melaporkan bahwa anaknya hilang. Sehingga tercipta asumsi seolah-olah anaknya diculik pihak lain, ujarnya.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, diketahui bahwa bayi dibuang oleh kedua orang tuanya sendiri.
Kami melakukan penyelidikan dan menurunkan anjing pelacak, kami kumpulkan informasi. Kedua orang tua inilah yang membuang anaknya sendiri ke dalam sumur, ucapnya.