Sikaeee Kembali Tak Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Film Porno, Ini Alasannya

Sikaeee Kembali Tak Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Film Porno, Ini Alasannya

Gaya Hidup | inews | Jum'at, 19 Januari 2024 - 07:05
share

JAKARTA, iNews.id - Selebgram Fransiska Chandra Novitasari alias Siskaeee kembali tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Jumat (19/1/2024), terkait kasus produksi film porno. Padahal, polisi telah menetapkannya sebagai tersangka.

Saat dikonfirmasi wartawan, Tofan Ginting, kuasa hukum Siskaeee mengatakan, kliennya telah menerima surat pemanggilan polisi sejak tadi malam. Namun, berdasarkan pra peradilan yang telah diajukan Siskaeee pihaknya belum bisa memenuhi panggilan polisi.

"Semalem baru diterima sama Mba Siskaeee surat undangannya untuk hari ini," ujar Tofan.

Dia menjelaskan pihaknya telah mengajukan pra peradilan ke pihak penyidik Polda Metro Jaya dan menghargai alasan diajukan kliennya tersebut. Pemeriksaan kliennya pun ditunda kembali dan dijadwalkan ulang penyidik Polda Metro Jaya untuk pemanggilan Siskaeee.

"Intinya kami itu karena sudah mengajukan prapid (Pra Peradilan) seharusnya pihak polisi juga menghargai proses itu, karena kalau prapid dia semi perdata gitu," kata Tofan.

"Seharusnya didahulukan dulu proses ini untuk sementara proses penyidikan atas Mbak Siskaeee, menurut kami ditunda dulu sampai ada penetapan putusan dari Pengadilan terhadap pra peradilan tersebut," ujarnya.

Seperti diketahui, selebgram Siskaeee mengajukan permohonan gugatan praperadilan atas penetapan statusnya sebagai tersangka dalam kasus industri film porno lokal. Gugatan praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 15 Januari 2024.

Dilihat Sistem Aplikasi Penelusuran Perkara atau SIPP PN Jaksel. Gugatan prapradilan Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee terdaftar dengan Nomor: 7/Pid.Pra/2024/PN.JKT.SEL Sementara itu, termohonnya merupakan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto. Gugatan praperadilan baru diajukan pada Senin 15 Januari 2024.

Topik Menarik