Dua Bulan Listing, Pulau Subur (PTPS) Tebar Dividen Interim Rp2,6 Miliar
IDXChannel - Emiten sawit PT Pulau Subur Tbk (PTPS) akan membagikan dividen interim senilai Rp1,2 per saham atau total mencapai Rp2,6 miliar. Keputusan direksi ini telah mendapat persetujuan dewan komisaris pada Kamis (7/12/2023).
Kebijakan dividen diambil setelah genap dua bulan PTPS mencatatkan sahamnya. Sebagai catatan, PTPS merupakan emiten yang baru listing pada 9 Oktober 2023, dengan total nilai penawaran umum mencapai Rp89,10 miliar.
Sesuai jumlah saham yang beredar, dividen akan mengalir kepada pemegang 2,16 miliar saham. Adapun porsi investor dari masyarakat mencapai 20,76 persen dengan total 5.783 pemegang saham efektif per 30 November 2023.
Dana dividen diambil dari laba bersih hingga kuartal III-2023 sebesar Rp21,82 miliar. Dari sisi neraca, PTPS juga masih memegang saldo laba yang tidak dibatasi penggunaannya mencapai Rp30,4 miliar.
Adapun investor yang berhak atas dividen PTPS merupakan pemegang saham yang namanya tercatat paling lambat pada 19 Desember 2023.
Berikut jadwal pembagian dividen interim PTPS:
A. Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi
- Cum Dividen: 15 Desember 2023
- Ex Dividen: 18 Desember 2023
B. Pasar Tunai
- Cum Dividen: 19 Desember 2023
- Ex Dividen: 20 Desember 2023
C. Recording Date: 19 Desember 2023
D. Pembayaran Dividen: 29 Desember 2023.
(RNA)