Hukum Sholat Tarawih 4 Rakaat 1 Salam dan Haditsnya
JAKARTA - Rais Syuriyah PBNU KH Ahmad Bahauddin Nursalim atau Gus Baha menjelaskan bahwa perbedaan tata cara sholat tarawih, baik dua rakaat satu salam maupun empat rakaat satu salam, sama-sama sah. Meskipun dalam banyak riwayat disebutkan bahwa sholat tarawih dikerjakan dua rakaat satu salam, ada juga hadits yang menunjukkan bahwa Rasulullah SAW pernah mengerjakan sholat malam dengan empat rakaat sekaligus.
1. Dasar Kebolehan Sholat Tarawih 4 Rakaat 1 Salam
Melansir dari NU Online, menurut Gus Baha, sholat tarawih empat rakaat dengan satu salam tetap sah karena ada riwayat yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah melakukannya. Beliau mengutip hadits dari Aisyah radhiyallahu ‘anha:
مَا كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صلّ الله عليه و سلّم يَزِيْدُ فِي رَمَضَانَ وَ لاَ فِي غَيْرِهِ إِحْدَ عَشْرَةَ رَكْعَةً يُصَلِّى أَرْبَعًا، فَلاَ تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَ طُوْلَـهِنَّ ثُمَّ يُصَلِّى أَرْبَعًا فَلاَ تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَ طُوْلَـهِنَّ ثُمَّ يُصَلِّى ثَلاَثاً
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menambah bilangan pada bulan Ramadhan dan tidak pula pada bulan selain Ramadhan dari 11 rakaat. Beliau shalat 4 rakaat sekali salam, maka jangan ditanya tentang kebagusan dan panjangnya, kemudian shalat 4 rakaat lagi sekali salam maka jangan ditanya tentang bagus dan panjangnya, kemudian shalat witir 3 rakaat.” (HR. Muslim)
Dari hadits ini, dapat dipahami bahwa Nabi Muhammad SAW pernah melakukan sholat malam dengan empat rakaat sekaligus sebelum salam. Hal ini menjadi dasar bagi sebagian ulama yang membolehkan sholat tarawih dengan 4 rakaat 1 salam.
2. Pendapat Ulama Tentang Sholat Tarawih 4 Rakaat 1 Salam
Menurut Gus Baha, jika ada yang beranggapan bahwa sholat tarawih empat rakaat 1 salam tidak sah karena tidak ada tasyahud awal, maka perlu dipahami bahwa tasyahud awal tidak wajib dalam sholat sunnah. Tidak ada ulama yang menyatakan bahwa meninggalkan tasyahud awal dalam sholat tarawih bisa membatalkan sholat tersebut.
Selain itu, dalam hadits lain yang juga diriwayatkan oleh Aisyah radhiyallahu ‘anha, disebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah melakukan sholat malam lebih dari empat rakaat tanpa duduk tasyahud di tengahnya:
كُناَّ نُعِدُّ لَهُ سِوَاكَهُ وَ طَهُوْرَهُ، فَيَـبْعَثُهُ اللهُ مَا شَاءَ أَنْ يَـبْعَثَهُ مِنَ الَّيْلِ، فَيَتَسَوَّكُ وَ يَتَوَضَأُ وَ يُصَلِى تِسْعَ رَكْعَةٍ لاَ يَـجْلِسُ فِيْهَا إِلاَّ فِي الثَّامِنَةِ فَيَذْكُرُ اللهَ وَ يَحْمَدُهُ وَ يَدْعُوْهُ، ثُمَّ يَنْهَضُ وَ لاَ يُسَلِّمُ ثُمَّ يَقُوْمُ فَيُصَلِّى التَّاسِعَةَ، ثُمَّ يَقْعُدُ فَيَذْكُرُ اللهَ وَ يَحْمَدُهُ وَ يَدْعُوْهُ ثُمَّ يُسَلِّمُ تَسْلِيْمًا يُسْمِعْناَ ثُمَّ يُصَلِّى رَكْعَتَيْنِ بَعْدَ مَا يُسَلِمُ وَ هُوَ قَاعِدٌ
Bacaan Hukum Tajwid Surat An Naba 1-40
“Kami dahulu biasa menyiapkan siwak dan air wudhu untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, atas kehendak Allah beliau selalu bangun malam hari, lantas tatkala beliau bangun tidur langsung bersiwak kemudian berwudhu. Kemudian beliau melakukan shalat malam atau tarawih 9 rakaat yang beliau tidak duduk kecuali pada rakaat yang kedelapan lantas membaca pujian kepada Allah dan shalawat dan berdoa dan tidak salam, kemudian bangkit berdiri untuk rakaat yang kesembilan kemudian duduk tahiyat akhir dengan membaca dzikir, pujian kepada Allah, shalawat dan berdoa terus salam dengan suara yang didengar oleh kami. Kemudian beliau melakukan shalat lagi 2 rakaat dalam keadaan duduk.” (HR. Muslim)
Hadits ini semakin menguatkan bahwa sholat malam yang dilakukan Rasulullah SAW tidak selalu mengikuti pola dua rakaat satu salam, tetapi juga dilakukan dengan jumlah rakaat yang lebih banyak sebelum salam.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa sholat tarawih 4 rakaat 1 salam tetap sah berdasarkan hadits dari Aisyah radhiyallahu ‘anha. Meskipun mayoritas ulama menganjurkan sholat tarawih dengan dua rakaat satu salam sebagaimana hadits yang lebih umum, tidak ada larangan untuk melakukannya dengan empat rakaat sekaligus.
Jika ada yang lebih nyaman melaksanakan sholat tarawih dua rakaat satu salam, itu merupakan pilihan yang baik dan sesuai dengan kebiasaan umum umat Islam. Namun, bagi yang ingin mengerjakannya empat rakaat satu salam, hal tersebut juga tidak bisa disalahkan, karena ada dalil yang mendukungnya.