Penolakan LPSK Saat Ferdy Sambo Beri Amplop di Divpropam
Jakarta, Gatra.com - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo membenarkan informasi soal Irjen Ferdy Sambo yang memberi amplop saat pemeriksaanya di Kantor Divisi Propam Mabes Polri.
Bal itu terjadi pada 13 Juli 2022 saat Tim LPSK mendatangi Ferdy Sambo untuk menggali informasi permohonan perlindungan Bharada E sebelum menjadi tersangka.
"Pada waktua mau pulang, staf LPSK itu ada yang mau salat. Yang satu di ruang tunggu. Rupanya ada staf Pak FS (Ferdy Sambo) yang menyerahkan amplop. Ya ditolak dikembalikan," kata Hasto, Jumat (12/8).
Hasto memastikanstaf LPSK tidak melihat apa isi amplop coklat dalam map tersebut. Namun, patut diduga itu berisi uang.
"Enggak dilihat, (amplop) cukup tebal katanya satu sentimeter. Langsung dikembalikan dan dilaporkan ke pimpinan LPSK," imbuh Hasto.
Dalam tragedi penembakan Joshua, polisi telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Brigadir Ricky Rizal, serta Kuat Maarif, asisten atau sopir istri Sambo. Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga mengatakan jumlah personel yang diperiksa karena diduga tidak profesional mengatasi kasus ini bertambah dari 25 menjadi 31 orang. Selain itu, personel yang dipindah ke tempat khusus pun bertambah semula 4 menjadi 11 orang.