Hukum Operasi Plastik dalam Islam, Pahami Tujuannya
JAKARTA, celebrities.id - Hukum operasi plastik dalam Islam dapat menambah wawasan kita terkait dengan kegiatan baik dan buruk yang seharusnya dihindari oleh setiap umat muslim.
Operasi plastik dalam tujuan pengobatan diperbolehkan karena bersifat darurat atau sebagai kesulitan yang sangat menentukan kesehatan manusia. Seseorang yang mempunyai cacat sejak lahir maupun cacat yang disebabkan oleh hal tertentu untuk memperbaiki keadaan fisiknya tersebut ia diperbolehkan melakukan operasi.
Dilansir dari berbagai sumber pada Sabtu (4/2/2023), celebrities.id telah merangkum hukum operasi plastik dalam Islam, sebagai berikut.
Hukum Operasi Plastik dalam Islam
Merujuk pada Journal of Islamic Law bertajuk Plastic Surgery in the Perspective of Islamic Law oleh Havis Aravik dkk (2018), operasi plastik dalam pandangan hukum Islam termasuk masalah ijtihadiyah, artinya hukumnya perlu dikaji sedalam mungkin karena belum dikenal, baik sebelum maupun sesudah zaman imam madzhab fiqh yang empat, yakni Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafii dan Imam Hambali. Dalam literatur fiqih klasik tidak dijumpai pembahasan ini.
Pembahasan operasi plastik baru yang muncul dalam masail fiqhiyah al haditsah (permasalahan fiqh kontemporer) yang tidak lain merupakan hasil ijtihad ulama fiqh modern. Menurut Abdul Aziz Dahlan, dkk Ulama fiqih modern meninjau persoalan operasi plastik dari sisi tujuan dilakukannya operasi tersebut.
Abdul Salam Abdurrahim as-Sakari, ahli fiqh modern dari Mesir, dalam bukunya al-Ada al-Adamiyyah min Manzur al-Islam (Anggota Tubuh Manusia dalam Pandangan Islam), membagi operasi plastik menjadi dua, yaitu operasi plastik dengan tujuan pengobatan dan operasi plastik dengan tujuan mempercantik diri.
Kemudian Abdul Salam Abdurrahim as-Sakari juga membagi operasi plastik dengan tujuan pengobatan menjadi dua bagian, operasi plastik yang bersifat daruri (vital atau penting) dan operasi plastik yang bersifat dibutuhkan. Operasi plastik untuk tujuan pengobatan secara hukum dibolehkan, baik yang bersifat daruri maupun dibutuhkan.
Operasi plastik dalam kasus darurat, seperti terjadi penyumbatan pada saluran air seni, dibolehkan secara hukum. Sebab, jika tidak dilakukan pembedahan, bisa menyebabkan air seni akan merembes ke tempat-tempat lain, sehingga yang mengidap penyakit ini sulit untuk melakukan ibadah dengan tenang karena pakaian dan badannya sering bernajis. Selain itu, penyumbatan air seni juga dapat menimbulkan penyakit lain bagi yang bersangkutan.
Demikian halnya dengan operasi plastik untuk memperbaiki kecacatan atau kerusakan yang bersifat dibutuhkan (tidak sampai tingkat darurat), seperti bibir sumbing atau kulit rusak karena terbakar, dibolehkan secara hukum berdasarkan pertimbangan kecacatan pada seseorang itu dapat menghalanginya untuk menjalani kehidupan sosialnya. Apalagi yang menyandang cacat itu adalah pejabat atau pemuka masyarakat.
Operasi plastik untuk kecantikan hukumnya adalah haram karena ini termasuk mengubah ciptaan Allah SWT. Operasi plastik untuk kecantikan seperti menghilangkan tanda-tanda ketuaan di wajah dan badan dengan mengencangkan kulit dan payudara, melangsingkan pinggang dan memperbesar pinggul, maka operasi plastik demikian tidak sesuai atau tidak dibenarkan syariat Islam. Termasuk melakukan operasi plastik yang bertujuan membahagiakan suami termasuk perbuatan setan yang dilaknat Allah.
Dalil Operasi Plastik dalam Islam
1. Dalil Pertama
Artinya:
Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merubahnya. Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata. (Qs. An-Nisa: 119).
2. Dalil Kedua
Kitab Nailul Author Imam Syaukani berkata:
.
Artinya:
Sesungguhnya keharaman yang dimaksud jika tujuannya untuk memperindah, bukan sebagai pengobatan dan alasan tertentu, maka sesungguhnya yang demikian (pengobatan) tidak diharamkan.
3. Dalil Ketiga
Artinya:
Wahai hamba-hamba Allah berobatlah kalian, karena sesungguhnya Allah tidak menurunkan satu penyakit, kecuali menurunkan pula obatnya
4. Dalil Keempat
Hidungnya terkena senjata pada peristiwa perang Al-Kulab di zaman jahiliyah. Kemudian beliau tambal dengan perak, namun hidungnya malah membusuk. Kemudian Nabi shallallahu alaihi wa sallam memerintahkannya untuk menggunakan tambal hidung dari emas. (HR. An-Nasai 5161, Abu Daud 4232)
5. Dalil Kelima
Semoga Allah melaknat orang yang mentato, yang minta ditato, yang mencabut alis, yang minta dikerok alis, yang merenggangkan gigi, untuk memperindah penampilan, yang mengubah ciptaan Allah. (HR. Bukhari 4886)