Polemik Gaji Rendah Pegawai Kontrak, Dewan: Pemkot Harus Sosialisasi

Polemik Gaji Rendah Pegawai Kontrak, Dewan: Pemkot Harus Sosialisasi

Nasional | jawapos | Senin, 13 Februari 2023 - 04:52
share

JawaPos.com- Keluhan tenaga kontrak yang menerima gaji di bawah UMK masih diterima DPRD Surabaya. Itu terjadi karena mereka belum mengetahui aturan terbaru dari pemerintah. Sebagai solusinya, dewan meminta pemkot menyosialisasikan regulasi itu kepada tenaga kontrak.

Mereka sebaiknya diberi penjelasan agar tidak terjadi misinformasi, kata anggota Komisi D DPRD Surabaya Tjujuk Supariono kemarin (12/2).

Sesuai aturan, gaji tenaga kontrak di lingkungan pemkot diatur dalam berbagai regulasi. Ada dua aturan terkait pemberian honor bagi pegawai non-ASN. Yaitu, Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) 83/2022 serta Perpres 98/2020 tentang Mekanisme Pembayaran Honorarium.

Ketua Komisi D DPRD Surabaya Khusnul Khotimah meminta dispendik memberikan penjelasan terkait regulasi yang mengatur tentang standar biaya dan gaji. Pemkot harus memberi sosialisasi yang masif ke seluruh pegawai. Agar teman-teman bisa memahami aturan terbaru terkait sistem penggajian non-ASN, ucapnya.

Seperti pernah diberitakan sebelumnya, tenaga kontrak di lingkungan Pemkot Surabaya mengeluhkan penurunan gaji. Sebab, rata-rata penurunannya di bawah UMK Surabaya 2023. Termasuk para outsourcing di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Surabaya.

Kepala BKPSDM Surabaya Ira Tursilowati menyampaikan, sebetulnya tidak ada penurunan gaji. Pemkot hanya mengikuti aturan dari pemerintah pusat. Dia menjelaskan, ada dua aturan terkait pemberian honor bagi pegawai non-ASN.

Ketentuan itu mengacu Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 83 Tahun 2022 serta Perpres 98/2020 tentang Mekanisme Pem-bayaran Honorarium. Kami mengikuti aturan yang ada dari pusat, katanya.

Regulasi itu mengatur standar gaji yang diterima para honorer. Disesuaikan dengan kelas jabatan dan jenjang pendidikan. Untuk tenaga kebersihan, misalnya, gaji yang diterima Rp 3,7 juta per bulan.

Adapun gaji penge-mudi dan petugas keamanan mencapai Rp 4,1 juta. Sedang-kan tenaga administrasi, operator, dan teknisi menerima sebesar Rp 4,3 juta.

Topik Menarik