Pria Perlente Sekap dan Perkosa Cewek Kenalan di Apartemen, Kenalan Lewat Aplikasi

Pria Perlente Sekap dan Perkosa Cewek Kenalan di Apartemen, Kenalan Lewat Aplikasi

Nasional | BuddyKu | Sabtu, 14 Oktober 2023 - 04:00
share

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Seorang pria di Pademangan, Jakarta Utara, yang dikenal sebagai DS (26), ditangkap oleh polisi setelah ia menyekap dan memperkosa seorang wanita di apartemennya.

Kapolsek Pademangan, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, menjelaskan bahwa pelaku awalnya mengenal korban melalui aplikasi kencan.

Korban mengenal pelaku melalui aplikasi. Kemudian, korban diajak oleh pelaku ke apartemen miliknya di D Mension Greenfill Tower Gloria, Kelurahan Pademangan Timur, kata Binsar kepada wartawan pada Sabtu, 14 Oktober 2023.

Kanit Reskrim Pademangan, AKP I Gede Gustiyana, mengungkapkan bahwa awalnya korban hanya diundang untuk bertemu, tetapi pelaku dengan liciknya berhasil membujuk korban untuk masuk ke apartemennya.

Awalnya, korban hanya diundang untuk bertemu. Namun, saat malam tiba, korban dipaksa untuk masuk ke apartemen dengan tekanan verbal, ujar Gede.

Gede menjelaskan lebih lanjut bahwa pelaku kemudian mengancam korban agar melakukan hubungan intim.

Kemudian, ada ancaman dan intimidasi seksual. Meskipun korban menolak, ia dipaksa untuk melakukan hubungan intim. Akhirnya, korban merasa takut dan pasrah, sehingga tindakan seksual terjadi, tambahnya.

Kejadian ini terulang dua kali. Karena pelaku tidak puas, pada pagi hari, korban dipaksa untuk melakukan tindakan oral, lanjut Gede.

Namun, ada satu momen ketika korban berhasil menghubungi ibunya saat pelaku lengah. Ibu korban segera melaporkan penyekapan dan pemerkosaan ini kepada polisi.

Ibu korban memberitahu majikan pelaku, dan majikan tersebut segera melaporkan kejadian ini ke nomor darurat 110. Kami segera bertindak dan berhasil menangkap pelaku serta menyelamatkan korban, tutupnya.

Pelaku akan dihadapkan pada hukuman sesuai dengan pasal-pasal tindak pidana kekerasan seksual, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2022, yakni Pasal 6 Huruf B atau Pasal huruf A.

Topik Menarik