Sidang Gugatan Ijazah Jokowi dan Esemka di PN Solo, Pengunjung Diperiksa Metal Detector

Sidang Gugatan Ijazah Jokowi dan Esemka di PN Solo, Pengunjung Diperiksa Metal Detector

Nasional | inews | Kamis, 24 April 2025 - 03:23
share

SOLO, iNews.id - Presiden Republik Indonesia ke-7 Joko Widodo (Jokowi) akan menjalani dua sidang gugatan sekaligus di Pengadilan Negeri Solo, Kamis (24/4/2025) hari ini. Kedua sidang tersebut tercatat dengan nomor perkara 96/Pdt.G/2025/PN Skt terkait gugatan wanprestasi mobil Esemka dan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt soal ijazah Jokowi. 

Pantauan iNews di lokasi, suasana PN Solo tampak normal seperti hari biasa. Pengunjung yang datang diperiksa dengan mengguncakan metal detector.

Pengunjung juga wajib meninggalkan identitas dan diberi kartu khusus untuk bisa melewati pintu masuk ke ruang persidangan.

Terpantau para pihak penggugat dan tergugat mulai berdatangan ke PN Solo. Tak terlihat ada pengamanan khusus dan kini sedang persiapan untuk dimulainya persidangan perdana.

Dari jadwal yang terpajang di PN Solo, sidang pada perkara gugatan wanprestasi mobil Esemka akan dipimpin Majelis Hakim Putu Gede Hariadi serta anggota Subagyo dan Joko Waluyo. Persidangan akan digelar di Ruang Wiryono Projo Dikoro. 

Penggugat yakni Aufaa Luqmana Re A (19) warga Kelurahan/kecamatan Jebres, Kota Solo (19) yang menggugat Jokowi sebagai tergugat 1. Kemudian Wakil Presiden RI ke-13 Ma'aruf Amin sebagai tergugat 2 dan pabrik Esemka PT Solo Manufaktur Kreasi sebagai tergugat 3.

Sidang berikutnya yakni terkait gugatan ijazah Jokowi yang akan digelar di Ruang Kusuma Admaja. Gugatan ini dilayangkan pengacara asal Solo Muhammad Taufiq. Sementara para tergugat yakni Jokowi sebagai tergugat 1, KPU Kota Solo sebagai tergugat 2, SMAN 6 Solo sebagai tergugat 3 dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat 4.

Sidang ijazah Jokowi akan dipimpin Majelis Hakim Putu Gede Hariadi dengan anggota Sutikna dan Wahyuni.

Mengutip dari laman resmi PN Solo, kedua perkara itu akan disidangkan pada Kamis (24/4/2025) pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya, Humas PN Solo Bambang Ariyanto mengatakan, meski jadwal sidang kedua perkara tersebut bersamaan, namun sidang akan dilakukan secara terpisah.

"Pelaksanaan sidang akan bergiliran. Kalau jadwal sidang semua perkara dimulai jam 09.00 WIB, dan mana dulu yang disidangkan tergantung pihak-pihak yang sudah lengkap bisa lebih dulu disidangkan," ujar Bambang, Rabu (23/4/2025).

Bambang menyebut, jalannya sidang pertama kedua perkara tersebut dilakukan secara terbuka. Meski terbuka, PN Solo tidak menyiapkan pengamanan secara khusus.

"Tidak ada (persiapan khusus), karena semua perkara sama," ujarnya.

Topik Menarik