Edan! Suami-Istri di Riau Paksa Anaknya Lakukan Hubungan Intim

Edan! Suami-Istri di Riau Paksa Anaknya Lakukan Hubungan Intim

Nasional | sindonews | Kamis, 22 Mei 2025 - 15:55
share

Pasangan suami-istri (Pasutri) di Kabupaten Kampar, Riau ditangkap polisi karena melakukan perbuatan asusila. Mereka memaksa anak perempuannya untuk melakukan hubungan seks.

Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Jonimandala mengatakan, pelaku yang ditangkap yakni RN (49) ibu kandung korban dan PN (47) ayah tiri korban. Sementara, korbannya sebut saja Melati (23).

Perbuatan bejat suami-istri ini dilakukan di rumah mereka di Kampar Kiri. "Kini dua tersangka sudah kita amankan terkait kasus ini," ujar Gian, Kamis (22/5/2025).

Perbuatan keduanya sudah dilakukan sejak korban masih berusia 11 tahun. Korban dipaksa berhubungan dengan ayah tirinya diikuti berbagai ancaman. Ironisnya, pasutri itu sering mangajak Melati untuk berhubungan badan bertiga atau threesome.

Kejadian awal itu sekitar tahun 2014. Berdasarkan keterangan pelaku, saat itu sedang melakukan hubungan suami istri di kamar mereka.

Kemudian, suami korban meminta berhubungan dilakukan di kamar korban. Keduanya pun ke kamar korban. “Di sanalah keduanya mengajak korban berhubungan bersama. Tersangka PN membuka pakaian korban," kata Gian.

Perbuatan itu dilakukan kedua tersangka terhadap korban sudah sangat sering. Karena sudah tidak tahan, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke tantenya pada 15 Mei 2025.

Tante korban yang berdomisili di Jakarta langsung datang ke Kampar dan melaporkan kejadian ke pihak berwajib.

Selain threesome, tersangka PN juga pernah melakukan hubungan dengan korban tanpa sang istri. Saat itu korban berada di ruangan TV.

"Setelah melakukan perbuatan tersebut, PN mengancam korban agar tidak memberitahukan kejadian ini kepada siapa pun dengan ancaman tidak akan menyekolahkan adik-adik korban dan bahkan mengancam akan membakar rumah," ujarnya.

Topik Menarik