Wali Kota Respati Izinkan Ayam Goreng Widuran Buka Lagi, Harus Tulis Label Non-Halal demi Perlindung
SOLO, iNewskaranganyar.id — Wali Kota Solo, Respati Ardi, menegaskan pentingnya kejujuran pelaku usaha kuliner dalam mencantumkan status halal atau non-halal produk makanan yang dijual. Pernyataan ini disampaikan menyusul polemik yang melibatkan rumah makan Ayam Goreng Widuran beberapa waktu lalu.
Respati menegaskan, Pemkot Solo tidak memiliki wewenang menetapkan kehalalan produk. Namun, pihaknya bertanggung jawab dalam melindungi konsumen dengan memastikan keterbukaan informasi dari pelaku usaha.
“Kalau produknya non-halal, ya tulis saja dengan jelas dan besar. Jangan cuma bagian tertentu yang diberi label. Rumah makan itu satu kesatuan,” ujar Respati dalam konferensi pers di Loji Gandrung, Rabu (4/6/2025), didampingi Kepala Kemenag Solo, Ahmad Ulin Nur Hafsun.
Ia mengatakan, Pemkot telah menerima banyak pengajuan sertifikasi halal dari pelaku usaha setelah kasus Widuran mencuat.
“Jumlah pengajuan meningkat sepuluh kali lipat. Kami sudah menyurati BPJPH agar segera buka kantor cabang di Solo untuk percepatan layanan,” ujarnya.
Sementara itu, hasil pemeriksaan yang dilakukan Dispangtan Solo menunjukkan bahwa produk Ayam Goreng Widuran layak makan, meski non-halal. Oleh karena itu, Respati mempersilakan restoran tersebut kembali beroperasi, asalkan transparan kepada konsumen.
“Saya imbau agar karyawannya juga diberi edukasi, agar bisa memberi penjelasan kepada pelanggan bahwa produk tersebut non-halal,” tegasnya.
Respati juga mengajak semua pelaku usaha di Solo untuk bersikap jujur sejak awal membuka usaha.
“Deklarasikan sejak awal. Jangan abu-abu. Kalau halal, ajukan sertifikasi. Kalau tidak, ya tulis non-halal dengan terang-terangan,” pungkasnya.
Langkah ini, lanjut Respati, penting untuk menjaga citra Solo sebagai kota kuliner yang beragam dan terbuka, tanpa merugikan kepercayaan konsumen.
Kepala Kemenag Solo Ahmad Ulin Nur Hafsun menambahkan, restoran yang sudah menyatakan produknya non-halal tidak perlu mengajukan sertifikasi halal. Namun, kewajiban untuk mencantumkan label tetap harus dipenuhi.
“Kalau sudah dideklarasikan non-halal, ya tidak perlu sertifikasi halal. Tapi label non-halal wajib dipasang agar tidak menyesatkan konsumen,” ujar Ulin