Knalpot Racing Semakin Mengganggu Masyarakat, Polisi Keluarkan Imbauan untuk Bengkel

Knalpot Racing Semakin Mengganggu Masyarakat, Polisi Keluarkan Imbauan untuk Bengkel

Otomotif | okezone | Minggu, 18 Mei 2025 - 16:03
share

JAKARTA – Banyaknya laporan masyarakat yang terganggu oleh suara berisik dari knalpot racing ilegal, mendorong pihak kepolisian semakin giat mengambil tindakan. Polisi terus berusaha menekan penggunaan knalpot racing dan meminta bengkel agar tidak menjual knalpot jenis tersebut.

Seperti diketahui, penggunaan knalpot pada sepeda motor telah diatur mengenai seberapa besar suara yang dihasilkan sesuai kapasitas mesin. Knalpot juga mengatur emisi atau gas buang agar tidak menyebabkan polusi udara.

Regulasi knalpot di Indonesia diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2019.

Polisi saat ini bukan hanya melakukan penindakan terhadap pengguna knalpot racing, tapi juga ke bengkel motor. Sebab, pemilik sepeda motor saat ini sangat mudah untuk mendapatkan knalpot brong karena dipasarkan mulai harga ratusan ribu rupiah.

"Kami melakukan pendekatan secara persuasif kepada pemilik bengkel agar tidak melayani penjualan atau pemasangan knalpot racing yang mengganggu kenyamanan masyarakat," kata Kasat Lantas Polres Kubu Raya AKP Supriyanto melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade dalam laman Korlantas Polri.

Imbauan Terkait Motor Tanpa Surat Resmi

Selain itu, polisi juga meminta kepada pemilik bengkel agar tidak melayani sepeda motor yang tidak memiliki surat resmi. Diduga motor tersebut hasil pencurian yang bisa membawa pemilik bengkel ke ranah pidana karena dianggap menjadi penadah.

"Kami juga mengingatkan agar pemilik bengkel tidak menerima motor tanpa identitas atau dokumen lengkap, yang bisa saja merupakan hasil tindak pidana. Bila menemukan motor dengan ciri mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib," ujar Ade.

 

Dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pasal 285 ayat (1) berbunyi, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana disebut dalam Pasal 106 ayat (3) Jo.

Sementara pasal 48 ayat (2), dan ayat (3) dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Topik Menarik