Majelis Hakim Agendakan Sidang Tuntutan Ricky Rizal Pekan Depan
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ricky Rizal Wibowo bakal menjalani sidang tuntutan pada awal pekan depan. Keputusan agenda sidang itu diambil oleh majelis hakim usai memeriksa Ricky dalam kapasitasnya sebagai terdakwa pada hari ini, Senin (9/1/2023).
"Selanjutnya JPU tiba saatnya untuk melakukan tuntutan. Kami jadwalkan satu minggu dari hari ini," terang ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Merespons itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memohon kepada majelis hakim agar dapat mengundurkan waktu sidang tuntutan. Pasalnya, tim JPU harus menangani empat terdakwa lainnya.
"Kami mohon waktu, karena ini nanti penuntut umum untuk melihat karena banyak sekali dan kita satu tim dengan lima terdakwa. Oleh karena itu kami mohon waktu paling tidak dua minggu," tutur JPU.
Majelis hakim pun tak bisa mengabulkan permohonam tersebut. Pasalnya, dua minggu merupakan waktu yang panjang.
"Tidak bisa, kami dibatasi waktu. Jadi satu minggu waktunya," terang Hakim Wahyu.
Dalam perkara itu, Ricky Rizal dan Kuat Ma\'ruf telah didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Keduanya didakwa melakukan pembunuhan berencana bersama Richard Eliezer alias Bharada E, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi.
Mereka didakwa membunuh Brigadir J rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).