Melawan, Kotak Band Somasi Balik Posan Tobing
JAKARTA - Kotak buka suara atas sikap Posan Tobing belakangan ini. Melalui kuasa hukumnya, Sheila A Salomo, Kotak resmi melayangkan somasi balik kepada mantan drummernya itu per hari ini, Rabu (26/7/2023).
Pihak Kotak menyoroti beberapa poin dalam somasinya terhadap Posan, di antaranya pelarangan membawakan lagu dan nama band yang diklaim sang drummer.
"Kotak itu muncul dalam sebuah event pencarian bakat, Dream Band oleh Hai Musik. Dalam event itu terbentuklah nama Kotak atas persetujuan personal dari Hai Musik, kemudian manajemen Kotak dialihkan ke pihak sekarang, Warner Musik," kata kuasa hukum Kotak, Sheila A Solomo, di Kawasan Thamrin, Jakarta Pusat.
Sheila kemudian menjelaskan proses Kotak memilih meneruskan kiprahnya di industri musik usai mengikuti event pencarian bakat tersebut.
"Pada waktu pengalihan, Posan masih ada disana. Lalu dia mengundurkan diri dan tidak ada masalah. Ketika kami bertemu dengan pengacara Posan dan Julia sudah kami sampaikan. Memang mungkin ada perbedaan pendapat, ya silahkan kami sebetulnya terbuka untuk berdiskusi tapi setelah kami menerima somasi terbuka kami harus menyatakan posisi hukum kami kami menolak kalau (nama) Kotak milik Posan dan Julia," tuturnya.
Oleh karena itu, pihak Kotak resmi melayangkan somasi balik kepada Posan Tobing. Tak hanya itu, somasi tersebut juga berlaku untuk mantan vokalisnya, Julia Angelia Lepar.
"Berdasarkan hal itu kami mensomasi balik agar Posan mencabut pelarangan terhadap lagu-lagu yang diciptakan bersama itu yang menjadi jawaban kami terhadap somasi terbukanya," lanjut Sheila.
"Untuk royalti, Kotak sangat menghargai penciptaan dan sangat menghargai pencipta. Tidak ada keinginan Kotak untuk meniadakan itu. Kita harus taat hukum siapa yang berhak dan kewajiban untuk membayar royalti," tutupnya.