Karyawan di Bawah Gaji Rp10 Juta Bebas Pajak, Ini Sektornya
JAKARTA - Karyawan dengan gaji di bawah Rp10 juta akan dibebaskan dari pajak penghasilan (PPh) 21. Hal ini diatur dalam insentif pajak penghasilan (PPh) 21 ditanggung pemerintah (DTP) untuk pekerja di sektor padat karya dengan penghasilan di bawah Rp10 juta.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan insentif PPh 21 DTP berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2025.
1. Berlaku untuk 4 Sektor Industri
Beleid itu merinci insentif PPh 21 DTP berlaku untuk empat sektor industri, di antaranya alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit.
Untuk mendapatkan insentif itu, pemberi kerja harus bergerak di sektor yang memiliki kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang tercantum pada basis data yang terdapat dalam administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Rincian KLU tercantum dalam lampiran PMK 10/2025, demikian dilansir dari Antara, Sabtu (8/2/2025).
2. Berlaku untuk Semua Karyawan
Insentif PPh 21 DTP bisa dinikmati oleh pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap.
Untuk bisa memperoleh insentif, pekerja perlu memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi dengan data DJP untuk bisa memperoleh insentif ini. Pekerja juga harus dipastikan tak menerima insentif PPh 21 DTP lainnya.
Ketentuan itu berlaku untuk pegawai tetap maupun tidak tetap.
Bagi pekerja tetap, insentif bisa diperoleh bila penghasilan bruto di bawah Rp10 juta per bulan, yang mencakup gaji, tunjangan, serta imbalan sejenis yang bersifat tetap dan teratur.
Sementara bagi pekerja tidak tetap, kriteria pendapatan untuk menerima insentif yaitu rata-rata upah tak lebih dari Rp500 ribu per hari atau Rp10 juta per bulan.
3. SPT 2025
Pemberi kerja wajib melaporkan pemanfaatan insentif PPh 21 DTP 2025 melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Masa PPh 21/26 pada masa pajak Januari hingga Desember 2025.
Jika terjadi kesalahan, pelaporan dapat diperbaiki melalui pembetulan SPT, dengan batas waktu pelaporan dan pembetulan hingga 31 Januari 2026.
Jika laporan disampaikan setelah tenggat waktu, insentif tidak diberikan dan pemberi kerja harus menyetor PPh Pasal 21 sesuai ketentuan pajak yang berlaku.